BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — TikTok digugat oleh 14 jaksa agung dari berbagai negara bagian AS pada awal minggu ini. Mereka menuduh TikTok berdampak buruk pada kesehatan mental anak-anak.
Melansir dari Techcrunch, menurut laporan dari NPR dan Kentucky Public Radio, dokumen pengadilan menunjukkan para eksekutif TikTok sudah menyadari potensi bahaya aplikasi tersebut bagi remaja.
Sebagian besar materi dalam gugatan ini memang telah disunting, namun wartawan menemukan cara untuk mengakses sebagian informasi tersebut. Dalam gugatan tersebut, disebutkan penelitian internal TikTok menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan aplikasi secara kompulsif dengan berbagai masalah kesehatan mental.
Masalah ini termasuk hilangnya kemampuan berpikir analitis, kesulitan membentuk ingatan, dan berkurangnya kemampuan empati serta munculnya kecemasan yang lebih tinggi.
Gugatan Terhadap Fitur Lain
Gugatan itu juga menyoroti fitur yang memungkinkan orang tua membatasi waktu penggunaan TikTok anak mereka. Namun, fitur ini hanya berhasil mengurangi penggunaan rata-rata sebesar 1,5 menit per hari.
TikTok tampaknya lebih fokus pada bagaimana meningkatkan citra publik mereka melalui liputan media, daripada benar-benar membatasi penggunaan.
Di sisi lain, TikTok melalui juru bicaranya mengkritik laporan ini, menyebut tindakan NPR sebagai “sangat tidak bertanggung jawab”. Mereka mengatakan NPR mengambil kutipan dari gugatan tersebut secara tidak adil dan di luar konteks, serta tidak mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan penggunanya.
BACA JUGA: Heboh! Indonesia Sebagai Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia
Kasus ini masih berlanjut, dan menarik perhatian publik terkait dampak sosial media terhadap kesehatan mental anak-anak. Lalu, apa tanggapan Anda mengenai TikTok yang digugat karena berdampak buruk pada kesehatan mental anak-anak?
(Virdiya/Usk)