Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO

pencabulan panti asuhan tangerang-1
(PMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Satu pelaku berinisial YS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait kasus dugaan pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, YS merupakan pengurus dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur.

“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus, sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).

Sejauh ini, sebanyak dua tersangka, S (49) dan YB (30), telah ditangkap polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 7 orang.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F. Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pencabulan Anak Oleh Anggota DPRD Depok, Polisi Ungkap Masih Cari Alat Bukti

Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024. Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

“F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cek fisik kendaraan online
Cek Fisik Kendaraan Bakal Jadi Online, Pemeriksaan Lebih Canggih!
Waktu terasa cepat
Kenapa Waktu Terasa Cepat? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Alasan logis menyukai anime
5 Alasan Logis Orang Dewasa Menyukai Anime, Lebih dari Hobi!
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!

5

Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Headline
IMG-20241028-WA0003
Menang di Markas Persik Kediri, Persib Belum Terkalahkan di Kompetisi Liga 1 2024/2025
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke