MUI Tidak Bertanggung Jawab Atas Sertifikasi Halal Nama Produk Wine Hingga Tuyul

Wine Halal
(dok. Mui)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Setelah skandal “wine” halal yang melibatkan BPJPH beberapa waktu lalu, yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan ke aparat penegak hukum, kini insiden serupa kembali terjadi.

Baru-baru ini, muncul video dari masyarakat yang melaporkan penemuan produk pangan bernama tuyul, tuak, bir, dan wine yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Namun, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk-produk tersebut tidak diperbolehkan. Menanggapi laporan tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan lebih lanjut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin pertemuan yang diadakan secara hybrid di Kantor MUI pada sore hari, 30 September 2024.

Hasil investigasi dan pendalaman menunjukkan bahwa informasi tersebut akurat. Produk-produk itu menerima Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melewati audit dari Lembaga Pemeriksa Halal, serta tanpa penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, demikian ujar Prof Niam setelah memimpin rapat klarifikasi dan tabayun, mengutip MUI, Kamis (3/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI dan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.

Selanjutnya, Niam menekankan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari solusi terbaik agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Saya akan segera berkomunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk membicarakan masalah ini”, tegasnya.

Dalam rapat, diketahui kejadian tersebut valid, dengan bukti-bukti yang jelas terlihat di situs web BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan ini, nama-nama produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.

Kemudian, Guru Besar Ilmu Fikih ini menegaskan sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus berpedoman pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menerbitkan fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah ke kekufuran dan kebatilan.

“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat dibubuhkan,” jelasnya.

Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, disebutkan produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang merujuk pada benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol.

Namun, produk tersebut bisa termasuk dalam kategori produk tradisi (‘urf) yang telah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, dan bakpao.

Berdasarkan hal itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self-declare harus lebih berhati-hati dan teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.

Niam juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa.

“MUI akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif sehingga yang keluar adalah halal-halal an,” tegas Niam yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

BACA JUGA: Baca Surat Al Fatihah Diiringi Musik, MUI: Pelanggaran Syariat

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self deklarasi mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui selfdeclare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi stadar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” ujarnya.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cek fisik kendaraan online
Cek Fisik Kendaraan Bakal Jadi Online, Pemeriksaan Lebih Canggih!
Waktu terasa cepat
Kenapa Waktu Terasa Cepat? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Alasan logis menyukai anime
5 Alasan Logis Orang Dewasa Menyukai Anime, Lebih dari Hobi!
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!

5

Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Headline
IMG-20241028-WA0003
Menang di Markas Persik Kediri, Persib Belum Terkalahkan di Kompetisi Liga 1 2024/2025
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke