Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Cermat Gunakan RUU Perampasan Aset Agar Tidak Berpotensi Sengketa Kewenangan

RUU Perampasan Aset
Gedung KPK (Cakaplah)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam SIAGA 98 menyikapi pernyataan Jubir KPK tentang RUU Perampasan Asset, sebaiknya KPK harus cermat dan hati-hati menyikapi hal ini.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan,  Jika tidak cermat kelak akan ada sengketa kewenangan siapa yang berhak melakukan perampasan ini, bisa jadi kewenangan tidak pada KPK;

Hasanuddin menjelaskan, KPK sudah memiliki UU No. 31/99 tentang TPK, dimana perampasan aset dapat dilakukan dengan menerapkannya sebagai pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut

Sehingga, KPK bisa melakukan perampasan aset, namun hemat kami (Siaga 98) sepanjang KPK berdiri tidak pernah menggunakan pasal perampasan ini, melainkan hanya menggunakan pidana tambahan uang pengganti.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

“Dalam hal ada kekosongan hukum terkait perampasan aset secara perdata karena tersangka, terdakwa dan/atau terpidana meninggal dunia, maka tak perlu menunggu RUU tersebut, melainkan mengusulkan secara tersendiri penyempurnaan UU TPK 31/99, dimana dimasukkan perampasan aset secara perdata,” kata Hasanuddin, Kamis (3/10/2024).

Menurut dia, KPK sebaiknya cermat dalam hal menyikapi RUU Perampasan Asset ini, jangan sampai kelak mengenyampingkan peran KPK dalam perampasan asset yang bersumber dari pidana asal korupsi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Promo Hari Sumpah Pemuda
Spesial Hari Sumpah Pemuda, Nikmati Diskon dan Promo di 3 Tempat Ini
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN
Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
Kali Ini RK Jadi Sasaran Saat Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri Yang Diperkuat Ezra Walian
Sumpah pemuda
Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

3

Pembekalan Selesai, Kabinet Merah Putih Tinggalkan Akmil Magelang

4

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung