Tak Terima Dipecat dan Gagal Dilantik, Tia Rahmania Gugat PDIP!

tia rahmania gugat pdip
(@tiarahmania_bantenofficial)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Caleg terpilih yang dipecat dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya itu.

Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos jadi anggota DPR RI.

“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024).

Purbo menyebutkan, gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus hari ini menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Purbo mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.

“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” tutur Purbo.

“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” tambahnya.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, mulanya, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, menurut Ronny, pada 30 Agustus 2024, pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” lanjutnya.

“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gagal Duduki Kursi DPR, DPP PDIP Beberkan Fakta Hukum Dasar Pemecatan Tia Rahmania

“Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Klasemen Liga 1 Memanas: Persebaya Kokoh, Borneo FC dan Bali United Menempel Ketat
Mengikat rambut kencang
Ikat Rambut Terlalu Kencang, Sebabkan Sakit Kepala?
Rumah Produksi Narkoba di Banten
Rumah Produksi Narkoba di Banten Berhasil Digerebek BNN
STTP kampanye
STTP Kampanye Itu Apa? Cek Penjelasannya!
PKKMB UHS
Di PKKMB Warek 1 UHS Beri Pesan "Tumbuhkan Rasa Seni, Ciptakan Estetika"
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Indonesia U20 Vs Yaman U20 Selain Yalla Shoot

2

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Keruk Emas Ilegal di Kalbar, WNA asal Cina Rugikan Negara Rp 1 Triliun

5

Euforia Romantisme, Sheila on 7 'Tunggu Aku Di' Bandung Pukau 35 Ribu Penonton!
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca 30 September Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir
Museum MotoGP Pertama di Dunia
Pertamina MotoGP Experience Gallery, Museum MotoGP Pertama di Dunia
Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Momen Jokowi Nonton MotoGP hingga Serahkan Trofi
Gunung Lewotobi Lak-Laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km Diatas Puncak