JAKARTA, TEROPONGMEDIA .ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait adanya dugaan kebocoran data Wajib Pajak yang ramai diperbincangkan publik.
DJP menegaskan bahwa berdasarkan penelitian internal, tidak ditemukan indikasi kebocoran data yang berasal langsung dari sistem informasi mereka.
“Dari penelitian terhadap log akses dalam enam tahun terakhir, tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2024).
Dwi menjelaskan, struktur data yang tersebar di publik bukanlah data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kendati begitu, DJP telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Dwi, DJP selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pembaruan pada tata kelola sistem informasi, termasuk memperkuat teknologi pengamanan.
“Kami akan terus meningkatkan sistem keamanan dan melakukan pembaruan teknologi guna melindungi data Wajib Pajak,” ucap Dwi.
BACA JUGA: DJP Beri Penghargaan di Hari Pajak 2024
Selain itu, Dwi juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan data pribadi masing-masing.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperbarui perangkat lunak antivirus, mengganti kata sandi secara berkala, serta menghindari akses ke tautan dan file yang mencurigakan.
DJP juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kebocoran data. Masyarakat dapat melaporkan dugaan kebocoran data melalui berbagai saluran resmi, seperti Kring Pajak 1500200, email [email protected], serta situs pengaduan.pajak.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
“Partisipasi masyarakat sangat kami hargai. Ini merupakan bentuk umpan balik yang penting bagi DJP dalam menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas sebagai pengumpul penerimaan negara,” pungkas Dwi.
Dengan langkah-langkah tersebut, DJP berharap kasus dugaan kebocoran data ini dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional tetap terjaga.
(Budis)