DPR: Pembatasan BBM Bersubsidi Lewat Peraturan Menteri Berpotensi Masalah Hukum

BBM Pertalite Dibatasi
(Dok.Pertamina)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang hanya merujuk pada Peraturan Menteri (Permen), berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Pasalnya, kata Mulyanto, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh regulasi yang hierarkinya lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini merupakan domain Presiden, bukan menteri.

“Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto di Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (29/8/2024).

Saat ini, lanjut dia, peraturan yang berlaku adalah Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan demikian, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang rencananya mulai berlaku awal Oktober mendatang.

“Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum,” tegas dia.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Efisiensi APBN

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.

“Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sinkhole kuala lumpur malaysia
Terperosok Sinkhole Kuala Lumpur Malaysia, Turis India Belum Ditemukan
hyundai tucson
Sudah Tes Jalan di Cikarang, ini Bocoran Harga Hyundai Tucson Gen Terbaru
Paslon Putra Daerah Edi Rusyandi-Unjang As'ari
Diantar Ribuan Masa, Paslon Putra Daerah Edi Rusyandi-Unjang As'ari Daftar KPU KBB
Paslon Farhan-Erwin Berkomitmen Ikuti Tahapan Pilkada
Paslon Farhan-Erwin Berkomitmen Ikuti Tahapan Pilkada Sesuai Aturan dan Hukum yang Berlaku
Proliga 2025
PBVSI Umumkan Jadwal Proliga 2025, Bergulir Mulai 3 Januari Hingga 11 Mei
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

OJK Dorong Pengembangan Potensi Sektor Unggulan Daerah di Jabar

3

PDIP Siap Beri Kejutan di Detik-detik Terakhir, Usung Anies Baswedan - Susi Pudjiastuti di Pilgub Jabar?

4

24 Selebritis Siap Melenggang ke Senayan, Siapa Saja Mereka?

5

Erick Thohir Sebut Kemenangan Indonesia U-20 atas Argentina Bersejarah
Headline
Paralimpiade 2024
Pembukaan Paralimpiade 2024 Resmi di Paris
Persib Timnas Indonesia
Juara Liga 1 Hanya Menyumbang Dimas Drajad ke Timnas Indonesia, Bojan Hodak Buka Suara
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono, Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti, Pilgub Jabar 2024
PDIP Siap Beri Kejutan di Detik-detik Terakhir, Usung Anies Baswedan - Susi Pudjiastuti di Pilgub Jabar?
Petugas Pengamanan Kunjungan Presiden Keracunan
Petugas Pengamanan Kunjungan Presiden Keracunan Makanan, Istana Beri Penjelasan