PP Kesehatan, Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar?

PP Kesehatan Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Ilustrasi-Alat kontrasepsi (RS Premier Jatinegara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dimana PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).

Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Dia pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

BACA JUGA: Terbit PP Kesehatan, Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PP 28/2024 Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Sekolah
DPR Murka, Peraturan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Harus Direvisi!
hut ri ke 79
Rangkaian Upacara HUT RI KE 79 di IKN, Siapa Saja yang Diudang?
Upacara HUT RI di IKN
Jelang Upacara HUT RI di IKN, Kominfo Perkuat Infrastruktur Telekomunikasi
50 Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 Resmi Dilantik
50 Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 Resmi Dilantik
PBNU: PKB Dalangi Unjuk Rasa Tuntut Gus Yahya Mundur
Konflik Kian Panas, PBNU: PKB Dalangi Unjuk Rasa Tuntut Gus Yahya Mundur
Berita Lainnya

1

BBMC Gelar Ulang Tahun ke-36 di Gedung Sate

2

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

3

Link Streaming Final Piala Presiden 2024 Borneo FC vs Arema FC, selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pedoman Upacara Bendera 17 Agustus
Headline
Teroris Kota Batu
Terduga Teroris Kota Batu Terpapar Radikalisme karena 'Medsos'
benny rhamdani judi online
Benny Rhamdani Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Klarifikasi Kedua Soal Aktor T Judi Online
Air Minum IKN Diklaim Lebih Baik dari Air Kemasan
Air Minum IKN Diklaim Lebih Baik dari Air Kemasan, Kok Bisa?
Stadion GBLA Akan Digunakan Konser Sheila On 7
Stadion GBLA Akan Digunakan Konser Sheila On 7, Umuh Muchtar Angkat Bicara