Tiket Konser Kena Biaya Cukai? Ini Faktanya!

tiket konser kena biaya cukai
(Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal mengenai penambahan barang yang akan dikenai biaya cukai, salah satunya yakni tiket konser.

Bea Cukai menyampaikan melalui unggahan di sosial media yang menyatakan bahwa isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Tetapi, semua itu masih menunggu tanggapan dari sejumlah pihak.

“Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” kata unggahan @beacukairi pada Jumat 26 Juli 2024.

Kemudian, Bea Cukai juga menyebut kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Selanjutnya, untuk wacana tersebut masih dioptimalisasi melalui ekstensifikasi objek cukai, prosesnya disebut sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Bea Cukai juga masih sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Misalkan, pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Serahkan Tersangka Pengedar Rokok Ilegal ke Kejaksaan

“Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kejang karpopedal
Gejala dan Penyebab Kejang Carpopedal yang Menyakitkan
lukisan Michael Jackson dilelang
Lukisan Karya Michael Jackson akan Dilelang Awal Agustus!
Acara Nyawang Bulan
Bayar Pakai Koin Kayu? Ini Keseruan Acara Tradisional Nyawang Bulan Bandung
Olimpiade Paris 2024-1
Film Pendek 'To the Greatness of HER' Ikut Menyambut Olimpiade Paris 2024!
Streaming Indonesia U19 vs Malaysia Yalla Shoot
Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT. Tekindo Energi dan Holding Grup PT. GMG Kembali Menyalurkan Bantuan di Lukulamo

3

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam

4

Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BNI blokir rekening Judi Online
BNI Blokir 882 Rekening yang Digunakan untuk Transaksi Judi Online
Pengendali Judi Online di RI Inisial T
Pengendali Judi Online di RI Inisial T, Jokowi Buka Suara
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Potensi Kebakaran di Musim Kemarau Meningkat
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung