Usai Diperiksa KPK, Hercules Klaim Tak Kenal dengan Tersangka

hercules hakim
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rosario de Marshall (Hercules) mengaku tidak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hercules juga mengaku tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus sama.

“Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal, ditanya juga kita jawab enggak kenal,” kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK. “Tanya sama penyidik saja,” ujarnya.

Dia menegaskan dirinya tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

“Kita enggak ada urusan sama yang begitu, yang begitu itu yang namanya suap itu, enggak ngerti namanya suap-suap itu. Enggak biasa suap itu,” kata Hercules.

Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya dan selesai diperiksa pukul 12.53 WIB.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Hercules hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Hercules sebagai saksi kasus suap di MA.

BACA JUGA: Hercules Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Dugaan Suap di MA

Sebelumnya, Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Saat itu, Hercules dipanggil Penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD).

Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Lima belas tersangka itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sementara itu, tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Pemkot Bandung Terus Berupaya Sejahterakan Masyarakat
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!