Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Motor Dari Facebook

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Motor Dari Facebook
Polda Jawa Barat melalui Direskrimsus, ungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat melalui Direskrimsus, ungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Adapun modus ketiga pelaku, mereka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual adalah merupakan milik orang lain.

“Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Cara kerja sindikat ini, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Jules.

Dia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal tahun 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” kata dia.

BACA JUGA:5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

“Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ucap dia.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anak Syahrini
Selain Syahrini, Ini 9 Artis yang Melahirkan Anak di Usia 40 Tahun
Pemimpin Iran Ali Khamenei Perintahkan Serang Israel
Balas Kematian Haniyeh, Pemimpin Iran Ali Khamenei Perintahkan Serang Israel
IMG-20240802-WA0035
Partai Golkar Pinang KDM Jadi Cagub Jabar
film Deadpool & Wolverine
Cek, Ini Daftar Film MCU Setelah Film Deadpool & Wolverine
Lalamove Ride
Lalamove Ride Hadir Saingi Gojek dan Grab? Ini Perbandingan Harganya
Berita Lainnya

1

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

2

Amerika Serikat Dipastikan Biayai Pengembangan Semikonduktor Indonesia

3

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

4

Ribut Soal Cerai, Watak Suami Nisya Ahmad Jadi Sorotan

5

MSR Terima B1 KWK PAN
Headline
Liga Esports Nasional
LEN Pelajar 2024 Segera Hadir! Panggilan untuk Muda-Mudi Indonesia!
IMG-20240802-WA0032
MSR Terima B1 KWK PAN
Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi
Marak Kasus Anak Cuci Darah, Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi Tanggulangi Kasus Tersebut
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN