SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp14,1 M

SYL Divonis
(Instagram/syasinlimpo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Kamis, 11/07/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis politkus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Demo di Kejati, Tuntut PJ Bupati Bandung Barat dan ASN Majalengka Segera Ditahan

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan setelah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marteen Paes
Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ezra Walian
Persib Gagal Pertahankan Ezra Walian, Bojan Hodak Singgung Anggaran
anggota DPR judi online
APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR
suhu dingin jawa barat
Suhu Dingin Liputi Jawa Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
pendaftaran CPNS 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Calon Pelamar Wajib Tahu!
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

4

5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Tak Paham Geopolitik!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ilustrasi. (Freepik)
Cuaca Ekstrem Melanda, Waspada Wargi Bandung!
Arsan Latif penjara
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran