BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi sidang praperdilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, oleh Polda Jawa Barat, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan ini menyedihkan.
“Ya, ini menyedihkan,” kata legislator yang akrab disapa Cak Imin usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (10/7/2024).
Oleh karena itu, ia mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penanganan kasus-kasus kriminal di Indonesia.
“Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Pada sidang putusan tersebut, Hakim tunggal Eman Sulaeman menjelaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Karier dan Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman: Tak Punya Mobil, Cuma Motor Seharga 6,5 Juta
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
(Virdiya/Budis)