Ketua Dewan APPKSI Arief Poyuono Ungkap Aturan EUDR Potensi Rugikan Petani Sawit Indonesia

Aturan EUDR Potensi Rugikan Petani Sawit
Kebun Kelapa Sawit (dok universitas Kristen)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan Uni Eropa (UE) yang telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (Europan Union Deforestation Regulation/EUDR) berpotensi besar menimbulkan efek negatif bagi Indonesia.Pasalnya regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar UE berasal dari sumber yang legal dan bebas deforestasi.

Diketahui, kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) AHalo usamahrief Poyuono mengatakan, negara-negara UE adalah target ekspor .

“Ada kekhawatiran penerapan aturan ini akan mengerus ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa yang sebenarnya sudah cenderung turun dalam beberapa tahun terakhir,” kata Arief kepada Teropongmedia.id, Kamis (6/6/2024).

Arief menjelaskan, pada 2021,ekspor CPO Indonesia ke kawasan UE tercatat sebanyak 4,63 juta ton. Di 2022 , ekspor CPO ke UE berkurang menjadi 4,1 juta ton, kemudian kembali anjlok menjadi 3,7 juta ton pada 2023.

“Secara keseluruhan, kinerja ekspor Indonesia sawit Indonesia tidak terlalu menggembirakan bahkan sejak 2019,” ungkap Arief

Ketua Dewan APPKSI ini menyebutkan, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan ekspor produk-produk minyak Kelapa Sawit Indonesia menyusut menjadi 34 juta ton.

Tren penurunan ini terus berlanjut pada 2021 dengan volume ekspor minyak sawit hanya mencapai 33,6 juta ton.

Tren penurunan ini terus berlanjut pada 2021 dengan volume ekspor minyak sawit hanya mencapai 33,6 juta ton.

Ekpor minyak sawit Indonesia terus menjadi 33,15 juta ton pada 2022. Berlanjut pada 2023, ekspor minyak sawit Indonesia kembali turun menjadi 32,21 juta ton.

BACA JUGA: Tips Mengawali Bisnis Kelapa Sawit, Dijamin Anti Gagal

Menurut dia, aturan EUDR merugikan para petani rakyat yang terbebani oleh sejumlah persyaratn dalam regulasi tersebut.

Dia mengungkapkan, Indonesia dapat melakukan gugatan terhadap aturan EUDR.

“Kalau gugatan Malaysia sudah selesai,sudah menang gugatan ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Tapi Malaysia akan mengikuti beberapa aturan untuk masuk ke Eropa. Sekarang tinggal Indonesia, apakah mampu memenangkan gugatan terhadap EU?,” tanyanya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Ungkap Tabiat Fardhana
Ayu Ting Ting Bongkar Tabiat Muhammad Fardhana
Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember KPK judi online
Tak Hanya DPR-DPRD, Judi Online Menjalar ke KPK
Hasyim Asy'ari
Jokowi Belum Terima Kepres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Winger Persib Bandung Antusias Sambut AFC Champions
Winger Persib Bandung Antusias Sambut AFC Champions League Two
perusahaan tekstil indonesia
'Kiamat' Industri Tekstil Indonesia, 11.000 Pekerja Kena PHK!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah