Kemenag Rilis Bahan Dikecualikan dari Sertifikat Halal, Apa Saja?

bahan dikecualikan sertifikat halal (1)
(Dok.Kemenag)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar bahan  yang dikecualikan dari sertifikat halal, telah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 menetapkan bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

BACA JUGA: Jawa Barat Peringkat Tertinggi Produk Bersertifikat Halal di Indonesia

Bahan Dikecualikan Sertifikat Halal

Melansir laman Kemenag RI, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori utama, yakni:

1. Bahan dari Alam

Bahan berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa proses pengolahan. Misalnya, buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

2. Golongan Non-Risiko

Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
Bahan selain yang berasal dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan Non-Bahaya

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram. Adapun asalnya, dari kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Bahan-bahan ini tidak memerlukan proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa penambahan bahan lain:

  • Tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan
  • Hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan
  • Produk fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan
  • Air alam tanpa proses pengolahan
  • Prosedur dan Regulasi

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap bahan yang dikecualikan, masyarakat dapat merujuk pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 yang tersedia dalam bentuk file PDF di laman resmi halal.go.id pada kolom Regulasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!