Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas, Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dituntut dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Menurut Jaksa KPK, Karen telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Serta, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sepet dikutip Teropongmedia, Jum’at (31/5/2024).

BACA JUGA: Kejagung: Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp300 Triliun!

Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Apabila Karen tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa.

Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ungkap jaksa.

Dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Kanada Melaju Keperempat Final Copa America 2024
Imbang dengan Chile, Kanada Melaju Keperempat Final Temani Argentina di Copa America 2024
makan apa malam ini
Makan Apa Malam Ini? Ini Jawabannya!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final