RUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

Perpanjangan Usia Pensiun
Perpanjangan Usia Pensiun. (instagram/supratmanandiagtas)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberlakuan perpanjangan usia pensiun bagi perwira dengan pangkat bintang empat yang termuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan memberikan legalitas kepada sistem yang sedang berlaku.

Ia menegaskan bahwa meskipun aturan perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang empat dalam TNI maupun Polri akan diatur dalam undang-undang, namun tetap harus memperoleh persetujuan dari Presiden.

“Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (29/5/2024).

Supratman menjelaskan bahwa penambahan masa kerja bagi perwira senior yang memiliki pangkat bintang empat tidak terbatas pada satu jabatan tertentu.

Ia juga menekankan bahwa selain Polri, TNI juga memiliki sejumlah perwira dengan pangkat bintang empat.

“Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan,” kata dia.

Dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa perwira tinggi dengan pangkat bintang empat dapat memperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sementara dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal 30 ayat (4) menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat akan ditentukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

BACA JUGA: Revisi UU Polri: Samakan Batas Usia Pensiun dengan Penegak Hukum Lain

Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (28/5/2024), kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dijadikan RUU inisiatif DPR.

Sejauh ini, pembahasan terkait kedua RUU tersebut masih difokuskan pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
27 RUU Kabupaten/Kota
27 RUU Kabupaten/Kota Disahkan Jadi RUU inisiatif DPR
cerita pendek sedih
Pilihan Cerita Pendek Sedih Bikin Mewek Pembaca, Lengkap dengan Dialog
toyota hilux gr sport
Recall Toyota Hilux GR Sport, Sepele Tapi Riskan!
manfaat-minum-susu-sebelum-tidur-fakta-atau-sekadar-mitos-0-alodokter
5 Manfaat Minum Susu Sebelum Tidur untuk Kesehatan
Virus West Nile
Gejala, Penularan dan Pencegahan Virus West Nile yang Mewabah di Israel
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!