Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi, di kantor Bea Cukai Pasar Baru,Selasa (8/5). (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi erhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan 6 tersangka anggota jaringan sindikat internasional berhasil ditangkap.

“Modusnya adalah melakukan pengiriman lewat kantor pos melalui paket barang kiriman. Pelaku melakukan false declaration atau keterangan palsu dalam dokumen isi paket,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai(Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Rabu (8/5).

Dalam jumpa pers itu hadir pula Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan juga diperlihatkan kepada wartawan yang meliput jumpa pers itu.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Menurut Rusman, penindakan pertama pada April lalu (5/4) dilakukan terhadap paket kiriman dari Belgia, dokumennya disebut sebagai Car Parts Set Special. Namun petugas yang curiga kemudian memeriksa paket itu dan mendapati isinya ternyata 18.259 butir pil ekstasi.

“Penindakan kedua pada 22 April, dilakukan pada paket kiriman asal Belanda yang isinya ternyata 2.013 butir ekstasi. Padahal dalam dokumennya tertulsi kalau paket itu berisi magazine,” ucap Rusman.

Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri pun melakukan control delivery atas paket tersebut. Dari pemeriksaan terhadap penerima paket, polisi pun berhasil menelusuri anggota sindikat itu.

“Untuk paket dari Belgia kita menangkap 4 tersangka, sedangkan satu warga negara Iran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau untuk paket yang dari Belanda, kita menangkap 2 tersangka, dan satu orang lagi masuk dalam DPO,” kata Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.

Arie menyebut, para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Patung Terbesar di Bali
Seni dan Simbol Patung Garuda Wisnu Kencana Bali
Puncak Sikunir
Tiket Masuk, Lokasi dan Sejarah Puncak Sikunir Wonosobo
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal