Ternyata Begini Hukum Menukar Uang Menurut Ajaran Islam

menukar uang
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi salam tempel atau pemberian uang kepada keluarga, sahabat, dan tetangga menjadi hal yang umum dilakukan di Indonesia.

Untuk melaksanakan tradisi ini, umumnya kita perlu menyiapkan uang dalam pecahan nominal kecil agar lebih banyak yang bisa dibagikan.

Layanan Menukar Uang  Baru

Bank Indonesia (BI) memfasilitasi layanan menukar uang baru dengan membuka kas keliling dan titik-titik layanan di berbagai wilayah di Indonesia. Layanan ini berlangsung mulai dari 15 Maret hingga 5 April 2024.

Selain melalui BI, ada juga jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ada di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun penggunaan jasa ini seringkali mendapat potongan biaya tertentu.

Hukumnya Menurut Ajaran Islam

1. Prinsip Penukaran Barang

Menurut ajaran Islam, penukaran barang harus sejenis dan senilai. Hal ini ada dalam hadis yang menjelaskan bahwa takarannya harus sama dan dilakukan secara tunai.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

BACA JUGA: Tips dan Syarat Menukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI

2. Penukaran Barang Berbeda Jenis

Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis, takarannya boleh sesuai keinginan asalkan secara tunai. Contohnya, menukar uang rupiah dengan dolar masih boleh selama dengan tunai.

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

3. Riba dalam Penukaran Uang

Penukaran barang yang lebih nilainya atau meminta tambahan nilai saat menukarkan barang termasuk riba dan hukumnya haram dalam Islam. Hal ini termasuk praktek penukaran uang yang memberlakukan potongan nilai uang.

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami