Satpol PP Kota Bandung Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan

satpol pp kota bandung tempat hiburan malam
Satpol PP Kota Bandung Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan. (Rizky/Teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, bahwa tempat hiburan malam dilarang keras beroperasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Jika ditemukan pelanggaran jam operasional, Satpol PP tak segan untuk menindak tegas. Salah-satunya dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Mujahid pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terkait yang nantinya akan di tindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Contohnya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” kata Mujahid, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, aturan penutupan kegiatan usaha tempat hiburan malam di Kota Bandung telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA: Penyadap Aren Korban Longsor Bandung Barat Belum Ditemukan

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian juga mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran akan dijatuhkan sanksi yang tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap
Viral 46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap, Begini Kondisinya
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor, Bojan Hodak Beri Komentar
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar