Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan!

tempat hiburan malam
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin. (Rizky Iman/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Sabtu tanggal 9 Maret pukul 18.00 WIB hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin mengaku, telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam melakukan operasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.

Ia menilai, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.

BACA JUGA: Palabuhanratu Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” kata Arief, Rabu (13/3/2024).

Tak hanya itu, Arief menyebut, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Selain itu, Arief menegaskan, apabila tempat hiburan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administrasi.

“Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya

Arief mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk patuh terhadap peraturan daerah tersebut.

“Seluruh tempat hiburan malam untuk melaksanakan keputusan,” imbuhnya.

 

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!