Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

pengeras suara tarawih
Foto (Kemenag)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) memberi imbauan saat melaksanakan shalat tarawih Ramadhan 1445 H, agar memperhatikan desibel pengeras suara di masjid dan mushala.

Pedoman itu, telah tertuang dalam rat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam laman Kemenag, dikutip Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA: Alasan Pemantauan Hilal Digunakan Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal?

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” sambungnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan toleransi, berkaitan dengan perbedaan menjalani awal Puasa Rmadhan 1445 H.

Sebabnya, mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret.  Sedangkan Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan, akan memulai ibadah  puasa pada Senin (11/3/2024).

Terkini, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan itu, disampikan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

“Berdasarkan hisab, posisi hilal di beberapa daerah di Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan melihat hilal, sidang isbat secara mufaakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 hijriyah jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 masehi,” ungkap Yaqut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!