Ada Diskriminasi dalam Seleksi PPPK? Komisi X DPR Sentil Kemendikbud

Diskriminasi seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK (updatecpns)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menyesalkanmasih adanya kabar tak mengenakkan terkait isu diskriminasi dalam seleksi peminat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira membeberkan isu yang didengarnya di daerah, bahwa guru swasta yang mengikuti tes PPPK, masih ada diskriminasi, seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK.

Mendengar itu, Andreas pun mendesak meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud) Nadiem Makarim agar menegaskan bahwa seleksi tes PPPK guru sesungguhnya terbuka untuk umum, termasuk para guru honor swasta, sepanjang mereka memenuhi syarat.

“Informasi (diskriminasi) masih cukup kencang di bawah, sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri,” ujar Andreas, dikutip dari Parlementaria, Kamis (7/3/2024).

Andreas lantang menyatakan itu dalam Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Legislator Fraksi PDIP itu juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta.

Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta. Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos menjadi ASN PPPK.

“Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?” ungkap Andreas.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah.

Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
isuzu giias 2024
Isuzu Pastikan Beri Kejutan di GIIAS 2024
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami