Tak Akui Anak Hasil Poligami, Hakim MY Diberhentikan Tidak Hormat!

hakim my
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikanan dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY. Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.

BACA JUGA: Kemenkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas dan Rutan

Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja.
MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021.

Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!