Kapolda NTB: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

penculikan anak
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto. (Antara)

Bagikan

MATARAM,TM.ID: Kapolda Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menyatakan, bahwa barang siapa menyebar hoaks (berita bohong) tentang penculikan anak terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.

Kapolda NTB menyampaikan sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” kata Plh. Kepala Bidang Humas Polda NTBh, Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan, Jumat (3/2/2023).

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, kata dia, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: Merasa Geram, Menteri Hadi Bakal “Gebuk”Mafia Tanah di Indonesia

Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

“Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” ujarnya.

Dalam maklumat, Kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta bagi pelaku penculikan anak.

Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan uraian demikian, lanjut Iwan, Kapolda NTB meminta masyarakat untuk mengindahkan isi maklumat tersebut dan lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Kejahatan Israel di Gaza Terbongkar Lewat Investig-Cover
Investigasi PBB Bongkar Kejahatan Israel di Gaza
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie di Badminton Asia Junior Championships 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie