CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengungkapkan bahwa sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.
“Sejak Selasa (8/4) hingga hari ini, tercatat sembilan ASN yang mangkir tanpa alasan,” ujar Siti usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik, mengutip laman Pemkot Cirebon, Rabu (9/4/2025).
Seluruh ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana dan tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.
Dari total 5.021 ASN di Pemkot Cirebon, mayoritas telah kembali bekerja dengan tertib setelah liburan, namun masih ada sejumlah pegawai yang melanggar disiplin.
“Kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama setelah libur panjang,” tegasnya.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus menegakkan kedisiplinan ASN.
Tim sidak mengunjungi empat lokasi layanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.
“Ini upaya kami menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” kata Siti.
Secara umum, pelayanan publik telah berjalan normal, bahkan beberapa instansi sudah beroperasi sejak hari pertama kerja.
“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Ada warga yang mengurus perubahan data KTP dan langsung selesai dalam hitungan detik,” ujarnya.
BACA JUGA
Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menyatakan bahwa ketidakhadiran sembilan ASN tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ketidakhadiran mencapai 60 hari.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan sudah termasuk pelanggaran yang harus dikenai sanksi,” tegas Agus.
(Aak)