MAKASAR,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Hasbilah menyatakan, tujuh orang mantan narapidana tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
7 mantan napi korupsi nyaleg 6 diantaranya memenuhi syarat:
1. Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra
2. Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Andi Muh Natsir dari Partai Golkar
4. Ratte Salurante dari Partai Nasdem
5. Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
6. Bayu Purnomo dari Partai Gelora.
BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Kasus Korupsi Baru di Basarnas Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
“Ada enam mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg yang diakomodir. Karena sudah jeda selama lima tahun,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Kamis (31/8/2023).
Sedangkan satu mantan narapidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni, H Syahrul dari PKS.
“TMS ada satu, karena masih bersyarat belum jeda lima tahun. Dia masih bebas bersyarat,” ungkapnya.
Sementara itu, KPU Makassar menyebut ada dua mantan narapidana korupsi dan narkoba yang bertarung pada Pileg DPRD Makassar, yakni Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. Mereka berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Ada dua mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar,” Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Gunawan menerangkan Sudirman Lannurung telah menyertakan keterangan telah menjalani pidana penjara di Lapas Makassar.
“Dia telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Kemudian jeda lima tahun juga telah terpenuhi,” ungkapnya.
Kemudian Rahmat Taqwa mantan narapidana kasus narkoba telah memenuhi syarat dan tidak perlu jeda lima tahun sehingga terdaftar sebagai bacaleg. Sebab, ancaman hukuman Rahmat Taqwa di bawah lima tahun penjara.
“Karena ancaman di bawah lima tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda lima tahun setelah menjalani pidana,” jelasnya.
Narapidana kasus korupsi dapat mendaftar sebagai caleg?
Melansir dari umm.ac, Para narapidana kasus korupsi dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Sementara, jika melihat UUD 1945 Pasal 28J (1), dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J (2) dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Seperti diketahui, pasal 240 ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Lahirlah putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri dengan syarat, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasakan putusan pengadilan.
Lalu secara jujur atau terbuka, mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(Usamah)