BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi lakukan penggerebekan kasus perjudian jenis kasino niu-niu dan bakarat yang beroperasi di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 63 orang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, rincian tersebut terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan tiga penanggung jawab manajemen. Yakni berinisial SSA (38) dari Banjarsari, Surakarta; CW (57) dari Astanaanyar, Kota Bandung; dan HP (35) dari Nguter, Sukoharjo.
“Mereka diamankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain terdiri dari 10 set meja permainan kasino, uang tunai senilai Rp359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, serta sejumlah perangkat CCTV beserta ruang monitor pengawas.
“Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa yang di balik ini, serta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar,” tambah Hendra.
Baca Juga:
Demi Narik Turis Asing, Thailand Legalkan Kasino dan Perjudian
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas perjudian konvensional yang berlangsung di lokasi itu.
“Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” jelas Hendra.
Peristiwa ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas praktik perjudian yang masih berlangsung di wilayah Jawa Barat.
(Virdiya/_Usk)