5 Senjata yang Dilarang Digunakan Saat Perang

Penulis: hafidah

Senjata yang dilarang
Senjata yang dilarang dalam perang (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sepanjang sejarah perang, senjata telah menjadi salah satu elemen yang paling ketat dan terbatas. Perjanjian internasional dibuat untuk menjaga kemanusiaan dan mengurangi penderitaan yang disebabkan oleh pertempuran. Senjata yang dilarang atau dibatasi dalam perang menurut hukum kemanusiaan internasional yang diuraikan dalam Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu (CCW) akan dibahas dalam artikel ini.

Lima Protokol dan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW)

Tujuan dari Konvensi Senjata Konvensional Tertentu, atau CCW, adalah untuk membatasi penggunaan senjata yang kejam dan tidak manusiawi dalam peperangan. Saat ini, ada 125 negara yang telah bergabung sebagai Negara Pihak dalam perjanjian ini, dan empat negara tambahan telah menandatanganinya. Lima protokol yang terpakai dalam CCW membatasi atau melarang penggunaan beberapa jenis senjata:

1. Fragmen yang Tidak Dapat Dideteksi

Senjata yang yang ia kenakan dalam protokol pertama terbuat untuk terpecahkan menjadi potongan-potongan kecil yang tidak dapat terlihat oleh manusia. Pecahan peluru atau proyektil yang terini dengan pecahan kaca adalah dua contohnya. Jika Anda menggunakan senjata api ini, Anda dapat mengalami luka-luka yang sangat parah dan sulit untuk diobati.

2. Ranjau, Jebakan, dan Lainnya

Senjata yang dilarang dalam protokol kedua melarang penggunaan ranjau anti-personil, yang terbuat khusus untuk menargetkan manusia daripada tank atau kendaraan lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah warga sipil dan militer dari bahaya ranjau yang tersembunyi.

3. Senjata Api

Protokol ketiga melarang penggunaan senjata pembakar yang menyebabkan kebakaran di kawasan hutan atau masyarakat sipil. Penggunaan senjata pembakar dapat menyebabkan banyak penderitaan dan kerusakan lingkungan.

4. Lampu Laser Membutakan

Senjata laser yang bermaksud untuk menyebabkan kebutaan permanen pada orang menurut protokol keempat karena kejam dan meninggalkan korban tanpa penglihatan.

5. Sisa Perang yang Berpotensi Meledak

Senjata yang dilarang untuk mencegah bahaya bagi warga sipil yang mungkin terkena dampak dari sisa-sisa perang yang tidak meledak, Protokol kelima mewajibkan pihak-pihak yang telah menggunakan bom curah dalam pertempuran untuk membantu membersihkan sisa-sisa perang yang tidak meledak.

BACA JUGA : Menlu Pastikan Pasokan Logistik Kemanusiaan untuk Gaza Dikirim Pekan ini

Konvensi Curah Munisi (CCM)

Perlu tahu bahwa, dalam CCW, penggunaan bom curah tidak boleh secara langsung. Namun, Konvensi Munisi Curah (CCM) membatasi penggunaan dan produksi bom curah.

Konvensi Senjata Kimia (CWC)

Selain CCW, ada juga Konvensi Senjata Kimia (CWC), yang bertujuan untuk membatasi penggunaan senjata kimia yang sangat berbahaya dan tidak perlu. CWC melarang pembuatan, perolehan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia oleh Negara-negara Pihak. Lebih dari 193 negara telah menandatangani CWC, dan satu negara lainnya, yaitu Israel, telah menandatangani perjanjian tersebut meskipun belum meresmikannya.

Namun, disayangkan bahwa dalam beberapa kasus, seperti perang saudara di Suriah, terdapat laporan penggunaan senjata kimia oleh pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka telah menandatangani CWC.

Rusia dan Senjata Terlarang di Ukraina

Dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, telah mendapatkan laporan bahwa Rusia menggunakan beberapa senjata yang ilegal menurut undang-undang internasional. Ini termasuk bom curah dan senjata peledak yang dapat menyebabkan kerusakan yang sangat besar. Bom curah, misalnya, memiliki karakteristik yang sangat berbahaya:

Mereka dapat menyebar submunisi ke wilayah yang luas, mengenai sasaran yang tidak ingin.

Banyak submunisi tidak meledak dan tetap membahayakan wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut laporan dari Human Rights Watch, Rusia telah menggunakan bom curah di berbagai wilayah di Ukraina, termasuk kota Mykolaiv yang padat penduduknya dan di Solyani, daerah pinggiran kota di luar Mykolaiv.

AI dalam Senjata dan Peperangan

Selama beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi telah mengubah wajah peperangan. Ini termasuk penggunaan drone dalam konflik militer. Saat ini, belum ada undang-undang internasional yang secara khusus melarang penggunaan drone dalam perang. Namun, beberapa perusahaan pertahanan global sedang berupaya untuk mengembangkan teknologi penangkal drone dan sistem pelacakan.

Pasar global untuk drone penangkal dan sistem pelacakan kira-kira mencapai nilai sekitar $10 miliar di seluruh dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, undang-undang dan peraturan yang sesuai akan diperlukan untuk mengatur penggunaan drone dalam pertempuran dan menjaga kemanusiaan dalam konflik militer.

 

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Ngertakeun Bumi Lamba 2025
Upacara Adat Sunda Ngertakeun Bumi Lamba 2025 Persatukan Beragam Suku dan Agama
Veda Ega Pratama
Dua Kali Juara di Mugello, Veda Ega Melejit ke Peringkat 3 Rookies Cup 2025
xpeng x9
Xpeng X9 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Lebih Mahal dari Mobil China Lain!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.