BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR yang membahas proyeksi subsidi LPG, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa ada sebanyak 42,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg (kilogram). Hal tersebut berdasar catatan Kementerian ESDM.
“Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Terdapat 42,4 juta NIK yang telah terdaftar dalam sistem merchant aplikasi pangkal Pertamina.” kata Dadan di Ruang Rapat Komisi VII, mengutip RRI, Rabu (29/5/2024).
Ia menyatakan bahwa informasi tentang penerima subsidi LPG 3 kilogram telah terintegrasi dalam Aplikasi Pedagang.
Individu diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka ke agen LPG untuk dicatat dalam sistem, yang akan menunjukkan apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa upaya untuk memastikan bahwa subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran akan menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang semakin akurat.
BACA JUGA: Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Berlaku 1 Juni 2024
Pengguna LPG 3 kilogram adalah mereka yang sudah terdaftar dalam data berdasarkan nama dan alamat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah 253.365 agen LPG telah mencatat transaksi mereka untuk mempersiapkan diri dalam melayani pada bulan Juni 2024. Pertamina juga terus mengadakan program sosialisasi kepada agen LPG dan masyarakat sebagai pengguna.
(Virdiya/Aak)