Site icon Teropong Media

4 Cara Cek Tagihan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Bayar pajak kendaraan

Ilustrasi. (Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi setiap pemiliki kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Setiap tahunnya, nominal bayar pajak kendaraan bermotor dapat berubah-ubah, terutama jika ada keterlambatan dalam pembayarannya.

Untuk mempermudah tahu besaran pajak kendaraan yang perlu dibayarkan, tersedia beberapa cara pengecekan tagihan secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan.

Cara Cek Tagihan Bayar Pajak Secara Online

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan dapat mengecek tagihan pajak melalui situs resmi e-Samsat. Berikut panduannya:

Setelah proses ini, akan ada tampilan berupa informasi mengenai besaran pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), total tagihan, dan detail lainnya.

2. Menggunakan Aplikasi Signal

Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi. Berikut cara menggunakannya:

Setelah itu, halaman aplikasi akan menampilkan informasi terkait biaya pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Jika tidak memiliki akses internet, Anda dapat memanfaatkan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

4. Lewat Website Samsat Nasional

Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui laman Samsat nasional. Langkah-langkahnya adalah:

Terdapat juga opsi Cetak jika Anda ingin mencetak informasi tersebut untuk keperluan administrasi.

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Tahun 2025 Lebih Banyak, Catat Baik-baik!

Pengecekatan tagihan bayar pajak kendaran secara online dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Pilihlah cara pengecekan pajak di atas yang menurut Anda mudah.

 

 

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version