3 Tersangka Pencurian Kabel Tower Indosat Terancam Tujuh Tahun Penjara

Foto - Web -

Bagikan

KALBAR,TM.id : Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka pencurian kabel tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang Kalimantan Barat.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, dikutip dari Antara, Minggu (18/12/2022).

Surya Boy mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.

Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp22,5 juta.

Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.

“Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat,” jelas Surya Boy.

Dijelaskan Surya Boy, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.

“Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.

“Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat,” pesan Surya Boy.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
harga emas antam
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, Simak Daftar Harga Pecahan Emas Selengkapnya
partyan
3 Partyan MLBB Terbaik yang Wajib Ditonton
v664fhhsj222635
Gagal Juara di Indonesia Masters, Jonatan Christie Alihkan Fokus ke All England 2025
b5o8pt67g5kkjfepescq
Menangkan Gelar Grand Slam Pertama Australian Open 2025, Ini Kata Madison Keys
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.