Site icon Teropong Media

3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad. (dok. Pemprov Kepri)

BATAM, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara tegas melarang promosi penjualan maupun penyewaan pulau di wilayah Kepri oleh situs luar negeri.

Hal itu ia ungkap menyusul temuan iklan penjualan tiga pulau yang berada di kawasan Kepri di situs daring.

“Kami buat pengumuman secara resmi, secara luas, tidak boleh ada situs-situs, apalagi sampai ke luar negeri, yang menyewakan atau menjual pulau-pulau di wilayah kami,” ujar Ansar saat ditemui di Mapolda Kepri, Kota Batam pada Selasa (2/7/2025).

Ia mengklaim telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menghubungi Bupati Anambas untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, iklan penjualan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

“Tidak ada aturan yang membolehkan jual beli pulau di Indonesia. Yang ada hanya pemanfaatan dengan izin investasi, bukan untuk diperjualbelikan. Kalau pun disewakan, itu pun harus mengikuti aturan penanaman modal,” tegasnya.

Ansar menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau oleh pihak swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib melalui skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, pemanfaatan itu pun tidak bisa dilakukan secara penuh.

“Pulau hanya bisa dimanfaatkan maksimal 70 persen, sisanya 30 persen tetap milik negara. Dari 70 persen itu pun harus dialokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Saat ini, dari seluruh pulau di Anambas, hanya Pulau Bawah yang sudah mendapatkan izin resmi sebagai bagian dari PMA. Sementara empat pulau lain yang muncul di situs jual beli asing—Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob—belum memiliki status penanaman modal.

“Saat ini memang ada pihak-pihak yang mengusulkan izin pemanfaatan, tapi belum ada yang diberikan izin. Banyak juga spekulan yang coba kuasai lahan tanpa progres nyata,” kata Ansar.

Baca Juga:

Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang

Tarif Ojek Online Dipastikan Naik 8-15 Persen, Kemenhub Kaji Batas Potongan Aplikasi

Lebih lanjut, Ansar mengeluhkan banyaknya lahan yang telah dimiliki investor, namun dibiarkan terlantar selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi salah satu penghambat utama investasi di Kepri, terutama di luar wilayah Batam.

“Banyak yang punya lahan besar, tapi tidak dibangun sama sekali. Dulu waktu saya Bupati, saya sempat buat perda pajak progresif untuk lahan terbengkalai. Tapi aturan itu dibatalkan Kemendagri karena bertentangan dengan UU,” ujarnya.

Namun, ia tetap menghormati pemilik lahan yang menunjukkan progres pembangunan meskipun perlahan. “Kalau ada progres kita hargai, pembangunan memang bertahap. Tapi kalau diam saja lima tahun, ya jangan harap tidak kita tegur,” tegasnya.

Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri,

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan bahwa keempat pulau yang sempat ditampilkan dalam situs jual beli asing itu merupakan kawasan konservasi dan berstatus sebagai milik negara. Oleh karena itu, tidak bisa diperjualbelikan secara hukum.

Ansar meminta kementerian dan lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperketat pengawasan dan regulasi agar tidak ada celah bagi praktik ilegal semacam ini.

“Kita akan koordinasi dengan BPN dan kementerian untuk menyiapkan aturan yang lebih ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jangan sampai pulau kita diiklankan seenaknya oleh pihak luar,” pungkasnya.

(Dist)

Exit mobile version