BANDUNG,TM.ID: Dua pasang sejoli muda-mudi dari salah satu kampus Islam di wilayah Timur Kota Bandung, terjaring operasi Satpol PP dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Dua pasang sejoli muda-mudi tersebut sedang berduaan dalam kamar kosan di waktu tengah malam.
Keduanya saat dipersidangkan melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Hakim di persidangan tersebut sempat menanyakan kedua pasangan ini terkait status mereka, yang ternyata mereka semua masih berstatus mahasiswa dan berkuliah di salah satu kampus Islam di wilayah timur Kota Bandung.
“Iya masih kuliah dan status kami pacaran,” kata salahseorang pelanggar di hadapan hakim, Rabu (6/2/2024).
BACA JUGA: Menguak Sejarah, Dispusipda Jabar Angkat Kisah Heroik Bojong Kokosan
Kedua pasangan tersebut terjaringnya masing-masing saat malam hari di kosan perempuan pukul 23.30 WIB. Mereka pun dikenakan denda masing-masing yang harus dibayarkan Rp 300 ribu atau kurungan selama seminggu.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi menjelang bulan puasa untuk memberikan kenyamanan dan kekhusuan masyarakat dalam menjalankan ibadah pada saat bulan puasa.
“Tentu kami akan terus menggelar operasi untuk menciptakan kondusivitas di lingkungan kota Bandung. Kami akan tetap lakukan pengawasan penindakan jika diperlukan,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur