2 Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Cek DPT Pemilu
Cek DPT pemilu secara online (foto: dok. pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu hal krusial menjelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa cek DPT pemilu dapat dilakukan secara online.

Memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin memastikan kehadiran nama mereka dalam daftar tersebut.

Mengutip dari berbagi sumber, inilah dua cara cek DPT pemilu 2024 secara online dan delapan persyaratan yang harus di penuhi untuk pemilihan umum 2024

Mengapa Pengecekan DPT Secara Online Lebih Efisien?

Mengecek DPT secara online memberikan kepraktisan dan efisiensi yang tak dapat diabaikan. Tanpa perlu mengalokasikan waktu untuk datang ke kantor kecamatan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga dapat dengan mudah mengecek status mereka melalui laman resmi KPU.

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

1. Menggunakan Website Resmi KPU

  • Buka situs KPU di https://kpu.go.id.
  • Klik bagian kanan atas tampilan website.
  • Pilih “Cek DPT Online”.
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • DPT akan terlihat di layar.

2. Menggunakan Situs Cek DPT Online KPU

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Isi NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri pada pop-up yang muncul.
  • Klik “Pencarian”.
  • Tunggu hingga muncul data DPT, termasuk nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor TPS/DPT, nama kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat TPS.

Jika setelah memasukkan NIK atau nomor paspor data DPT tidak muncul, segera hubungi kantor KPU untuk memastikan data diri terdaftar dengan baik.

BACA JUGA : KIPP Indonesia Bilang Kebocoran Data Pemilih Berpotensi Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut adalah syarat-syarat bagi pemilih Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
  3. Sudah kawin atau pernah kawin.
  4. Hak pilih tidak tercabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Berdomisili di wilayah NKRI dengan membuktikan e-KTP.
  6. Berdomisili di luar negeri dengan membuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  7. Boleh menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
  8. Tidak menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.