2 Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Cek DPT Pemilu
Cek DPT pemilu secara online (foto: dok. pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu hal krusial menjelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa cek DPT pemilu dapat dilakukan secara online.

Memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin memastikan kehadiran nama mereka dalam daftar tersebut.

Mengutip dari berbagi sumber, inilah dua cara cek DPT pemilu 2024 secara online dan delapan persyaratan yang harus di penuhi untuk pemilihan umum 2024

Mengapa Pengecekan DPT Secara Online Lebih Efisien?

Mengecek DPT secara online memberikan kepraktisan dan efisiensi yang tak dapat diabaikan. Tanpa perlu mengalokasikan waktu untuk datang ke kantor kecamatan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga dapat dengan mudah mengecek status mereka melalui laman resmi KPU.

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

1. Menggunakan Website Resmi KPU

  • Buka situs KPU di https://kpu.go.id.
  • Klik bagian kanan atas tampilan website.
  • Pilih “Cek DPT Online”.
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • DPT akan terlihat di layar.

2. Menggunakan Situs Cek DPT Online KPU

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Isi NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri pada pop-up yang muncul.
  • Klik “Pencarian”.
  • Tunggu hingga muncul data DPT, termasuk nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor TPS/DPT, nama kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat TPS.

Jika setelah memasukkan NIK atau nomor paspor data DPT tidak muncul, segera hubungi kantor KPU untuk memastikan data diri terdaftar dengan baik.

BACA JUGA : KIPP Indonesia Bilang Kebocoran Data Pemilih Berpotensi Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut adalah syarat-syarat bagi pemilih Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
  3. Sudah kawin atau pernah kawin.
  4. Hak pilih tidak tercabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Berdomisili di wilayah NKRI dengan membuktikan e-KTP.
  6. Berdomisili di luar negeri dengan membuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  7. Boleh menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
  8. Tidak menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.