BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melakukan pemangkasan aturan alias deregulasi, terkait kegiatan impor sejumlah komoditas. Kebijakan ini merupakan bagian dalam paket deregulasi tahap pertama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, terdapat 10 jenis komoditas yang termasuk dalam bagian deregulasi. Adapun, kebijakan deregulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga pengecualian komoditas yang tidak termasuk dalam relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) impor. Pertama, barang strategis yang yelah ditetapkan neraca komoditas.
Kedua, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan serta moral hazard (K3LM). Ketiga, yakni barang strategis dan/atau industri padat karya.
Baca Juga:
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
“Kita ingin melakukan diregulasi atau relaksasi kebijakan import, tentu ada parameternya. Jadi ada beberapa yang memang tidak dilakukan atau dikecualikan dari diregulasi, jadi parameter diregulasi kebijakan impor,” ungkap pria yang arab disapa Busan dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mendag mengungkapkan, terdapat alasan dalam pemilihan 10 komoditas yang mengalami deregulasi atau relaksasi impor. Untuk klaster produk kehutanan alasannya akan menguntungkan Indonesia karena mengurangi eksploitasi hutan Indonesia.
Sementara pupuk subsidi, dalam rangka mendukung progam swasembada pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk. Klaster bahan bakar lain, diusulkan karena bahan baku industri, diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif.
Kemudian bahan kimia tertentu, diusulkan untuk menghilangkan persetujuan impor (PI) karena Industri dalam negeri sudah berdaya saing. Lalu untuk mutiara, diusulkan untuk menghilangkan lartas persetujuan impor (PI) karena merupakan bahan baku, diharapkan industri dalam negeri akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku.
Sedangkan food tray, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), lantaran suplai dari dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan. “Alas kaki ini sebenarnya hanya untuk sepatu sport. Ya biasanya sepatu-sepatu tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” katanya.
Berikut 10 klaster komoditas yang masuk ke dalam deregulasi kegiatan impor:
- Produk Kehutanan
- Pupuk Bersubsidi
- Bahan Bakar Lain
- Bahan Baku Pastik
- Bahan Kimia Tertentu
- Mutiara
- Food Tray
- Alas Kaki
- Sepeda Roda dan Roda Tiga.
- Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.
(_usamah kustiawan)